Aparat Kepolisian Sektor Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat menyita 19 pucuk senjata api laras panjang kaliber 5,5 milimeter. Belasan senjata itu sering digunakan warga untuk berburu babi hutan.
“Sebagian besar senjata itu diserahkan pemiliknya kepada polisi,” kata Kepala Polsek Sukanagara Ajun Komisaris Murdiono di Cianjur pada Kamis (21/12). Penyerahan secara sukarela ini berkar sosialisasi Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1959 yang selama ini dilakukan aparat.
Murdiono mengatakan, seluruh senjata yang sudah diserahkan itu kini disita. Selanjutnya akan diserahkan kepada Kepolisian Resor Cianjur. Meski hanya untuk berburu babi, warga tidak diijinkan memiliki senajata api laras panjang ini. deden abdul aziz TempoInteraktif
Ditulis oleh sukanagara